Selasa, 11 Februari 2014

Ijtihad sumber hukum islam yang ketiga



Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Quran dan Hadits. Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebutMujtahid.
Ada sejumlah metode dalam pelaksanaan Ijtihad, yakni Qiyas, Mashalih Mursalah, Istinbath, Ijma’, dan Istihsan[3].
A. Qiyas
Qiyas artinya mengukur atau mempersamakan, yakni memperbandingkan atau mempersamakan hukum suatu perkara dengan perkara lain berdasarkan persamaan ‘illah (sebab yang mendasari ketetapan hukum).
Misalnya, arak (khamr) diharamkan karena memabukkan (Q.S. 2:219) dan riba diharamkan karena mengandung unsur penganiayaan (Q.S. 2:275).
Maka, secara Qiyas, benda dan hal lain pun jika ternyata memabukkan atau mengandung unsur penganiayaan menjadi haram juga. Kaidah Ushul Fiqih menyatakan, “Hukum itu berputar menurut ‘illah-nya”.
B. Mashalih Mursalah.
Mashalih Mursalah adalah melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum, tidak dianjurkan Quran dan Sunnah, tetapi sangat diperlukan untuk memelihara kelestarian dan keselamatan agama, akal, harta, diri, dan keturunan. Misalnya, membukukan dan mencetak Al-Quran dan Al-Hadits; menggaji muadzin, imam, khotib, dan guru agama, serta mengadakan perayaan peringatan Hari-Hari Besar Islam.
C. Istinbath
Istinbath yaitu menghukumi suatu perkara setelah mempertimbangkan permasalahannya. Misalnya soal riba (pembayaran berlebih atas utang atau pinjaman yang disyaratkan pemberi pinjaman). Bunga pinjaman bank secara istinbath dibolehkan karena pinjaman yang diberikan bersifar pinjaman-produktif.
Tidak ada illat penganiayaan dalam bunga pinjaman itu karena pinjaman yang diberikan adalah bukan pinjaman-konsumtif, tetapi untuk modal usaha atau memperbesar modal perusahaan yang telah berjalan. Kalau pinjaman itu konsumtif, yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka haram hukumnya bunga yang ada dalam pinjaman itu.
Namun demikian, ada pula pendapat yang tetap mengharamkan bunga pinjaman-produktif karena tetap mengandung unsur penganiayaan --bank tidak mau tahu apakah usaha seseorang itu untung atau rugi.
D. Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum dengan penyimpangan dari hukum umum kepada hukum khusus untuk mencapai kemanfaatan. Misalnya, menanami tanah wakaf yang diwakafkan untuk pendirian masjid sambil menunggu biaya pembangunan. Hasilnya dijual dan disediakan untuk biaya pembangunan masjid.
Contoh lain adalah lupa makan dan minum selagi berpuasa. Hadits menyebutkan, orang yang berbuat demikian dianjurkan meneruskan puasanya, tanpa penjelasan batal-tidaknya puasa orang tersebut.
Namun orang yang berwudhu lalu lupa atau tanpa sengaja mengeluarkan angin, ditetapkan batal wudhunya.

E. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang suatu perkara, meliputi:
·        Ijma’ Qauli, yaitu para ulama berijtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri tentang suatu masalah lalu memutuskan hukum yang sama.
·        Ijma’ ‘Amali, yaitu kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam kesamaan sikap dan pengamalan.
·        Ijma’ Sukuti, yakni “menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu mengetapkan hukum atas suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya. Wallahu a'lam.

. Dasar Hukum Ijtihad
Para fuqoha boleh melakukan Ijtihad apabila dalam suatu masalah tidak ada dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, maka ulama membagi hukum ijtihad dalam tiga macam sebagai berikut :
a. Wajib ‘Ain , bagi seseorang yang ditanya tentang satu peristiwa yang hilang sebelum diketahui hukumnya. Begitu pula apabila peristiwa tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b. Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan akan hilang sementara mujtahid lain selain dirinya.
c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi baik ditanyakan atau tidak .
Dr. Muhammad Madkur di dalam kitabnya Manahiju al-Ijtihad Fi Al-Islam menjelaskan bahwa ijtihad dan berijtihad hukumnya adalah wajib bagi yang telah mengetahui keahlian dan memenuhi syarat-syarat ijtihad.

C. Kedudukan dan fungsi Ijtihad
Kedudukan ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan As-Sunah. Berijtihad itu sangat berguna sekali untuk mendapatkan hukum syara’ yang dalilnya tidak terdapat dalam Al – Qur’an maupun hadits dengan tegas.
Ditinjau dari fungsi ijtihad, ijtihad itu perlu dilaksanakan :
a. Pada suatu peristiwa yang waktunya terbatas, sedangkan hukum syara’ yang mengenai peristiwa sangat diperlukan, dan juga tidak segera ditentukan hukumnya, maka dikhawatirkan kesempatan menentukan hukum itu akan hilang .
b. Pada suatu peristiwa diperlukan hukum syara’ di suatu daerah yang terdapat banyak para ahli ijtihad, sedang waktu peristiwa itu tidak mendesak maka hal yang semacam itu perlu adanya ijtihad, karena dikhawatirkan akan terlepas dari waktu yang ditentukan.
c. Terhadap masalah-masalah yang belum terjadi yang akan kemungkinan nanti akan diminta tentang hukum masalah-masalah tersebut, maka untuk ini diperlukan ijtihad.
D. Macam-macam Ijtihad
Secara garis besar ijtihad dibagi kedalam dua bagian, yaitu ijtihad Fardhi dan Jami’i.
a. Ijtihad fardhi adalah : ”Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami: 115)
Ijtihad yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Mu’adz ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi qodhi di Yaman.
a. Ijtihad Jami’i adalah : ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )
Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits Ali bin Abi Thalib pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat yang tidak diketemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika itu Nabi bersabda : ”Kumpulkanlah orang-orang yang berilmu dari orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikanlah hal itu masalah yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan pendapat orang seorang.” ( H.R. Ibnu Abdil Barr )
Disamping itu, Umar bin Khatab juga pernah berkata kepada Syuraikh : ”Dan bermusyawarahlah ( bertukar pikiran ) dengan orang-orang yang saleh.”
E. Syarat – syarat Mujtahid
a. Mengetahui isi Al-Qur’an dan hadits yang bersangkutan denagn hokum itu, meskipun tidak hapal diluar kepala.
b. Mesti mengetahui bahasa arab dengan alat-alat yang berhubungan dengan itu seperti Nahwu, Shorof, Ma’ani, Bayan, Bad’i, agar dengan ini mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan cara berfikir dengan benar.
c. Mesti mengetahui ilmu usul fiqh dan qoidah-qoidah fiqh yang seluas-luasnya, karena ilmu sebagai dasar berijtihad.
d. Mesti mengetahui soal-soal ijma’, hingga tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu.
e. Mesti mengetahui nasikh mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
f. Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan: mana hadits yang sahih dan hasan, mana yang dhoif, mana yang maqbul dan mardud.
g. Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’i ( asrarusy syari’ah) yaitu qoidah-qoidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakan beban taklif kepada mukallaf.

 

Lirik Lagu Hero by Mariah Carey




  Hero                                                                 By : Mariah carey


There's a hero
If you look inside your heart
 You don't have to be afraid
Of what you are  There's an answer
If you reach into your soul
 And the sorrow that you know
Will melt away
And then a hero comes along
With the strength to carry on
 And you cast your fears aside
 And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
 Look inside you and be strong
 And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
It's a long road
And you face the world alone
No one reaches out a hand
for you to hold
You can find love
if you search within your
selfAnd the empitiness you felt
will disappear

And then a hero comes along
With the strength to carry on
 And you cast your fears aside
 And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
 Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
Oh ho, Lord knows
dreams are hard to follow
But don't let anyone
tear them away, hey yea
Hold on
there will be tomorrow
In time, you'll find the way, hey
And then a hero comes along
With the strength to carry on
 And you cast your fears aside
 And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
 Look inside you and be strong
 And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
That a hero lies in you
Mmm, That a hero lies in you

Lirik Lagu Royals by Lorde



I've never seen a diamond in the flesh
I cut my teeth on wedding rings in the movies
And I'm not proud of my address,
In the torn-up town, no post code envy
[Hook]
But every song's like gold teeth,
grey goose, trippin' in the bathroom
Blood stains, ball gowns, trashin' the hotel room,
We don't care, we're driving Cadillacs in our dreams.
But everybody's like Cristal, Maybach, diamonds on your time piece.Jet planes, islands, tigers on a gold leash.We don't care, we aren't caught up in your love affair.
And we'll never be royals (royals).
It don't run in our blood,That kind of lux just ain't for us.We crave a different kind of buzz.Let me be your ruler (ruler),You can call me queen Bee And baby I'll rule, I'll rule, I'll rule, I'll rule.Let me live that fantasy.
[Verse 2]
My friends and I – we've cracked the code.
We count our dollars on the train to the party.
And everyone who knows us knows that we're fine with this,We didn't come from money.
[Hook]
But every song's like gold teeth, grey goose, trippin' in the bathroom.Blood stains, ball gowns, trashin' the hotel room,We don't care, we're driving Cadillacs in our dreams.
But everybody's like Cristal, Maybach, diamonds on your time piece.Jet planes, islands, tigers on a gold leash We don't care we aren't caught up in your love affair
And we'll never be royals (royals).It don't run in our blood That kind of lux just ain't for us We crave a different kind of buzz.Let me be your ruler (ruler),You can call me queen BeeAnd baby I'll rule, I'll rule, I'll rule, I'll rule.Let me live that fantasy.
Oooh ooooh ohhh
We're bigger than we ever dreamed,
And I'm in love with being queen.Oooooh ooooh ohhhhh
Life is game without a care We aren't caught up in your love affair.
And we'll never be royals (royals). It don't run in our blood That kind of lux just ain't for us We crave a different kind of buzz Let me be your ruler (ruler),You can call me queen Bee And baby I'll rule, I'll rule, I'll rule, I'll rule
.Let me live that fantasy

wayang golek semar



 Semar Badranaya adalah penjelmaan dewa, yakni Batara Ismaya. Ia adalah tokoh wayang yang paling sakti dari semua tokoh wayang. Istrinya bernama Sutiragen putri Raja dari kerajaan Sekarnumbe, dan tiga anaknya bernama Cepot, Dewala dan Gareng. Di Sawarga Maniloka dia juga mempunyai anak yang bernama Batara Surya (dewa matahari). 




Semar berkulit hitam, (seperti buah manggis / manggu yang telah hitam berarti telah matang) melambangkan telah dewasa atau matang baik dalam mental dan pemikiran.

 

Ia berwajah putih, sedangkan wajah adalah cerminan dari hati. Semar berhati putih, suci, bersih.

Berkantong kosong. Semar kosong atau bersih dari sifat sirik pidik jail kaniaya iren panastren dudumpak rurumpak ngupat sumuat ujug riya takabur nyaci maki siksik belik teu kaopan teu payaan bedegong buntangul buraong kedul dan lain sebagainya. Intinya kosong dari sifat-sifat buruk manusia.

Mempunyai bentuk unik. Disebut pria tapi berbuah dada dan berbokong besar. Disebut wanita tapi berjakun. Disebut masih anak-anak atau muda tetapi berkulit keriput. Disebut sudah tua tetapi berkuncung di kepalanya. Bermakna setiap manusia baik pria, wanita, orang tua atau anak-anak muda seharusnya berhati bersih, suci seperti putihnya wajah semar. 

tambahan keterangan tentang Semar.

Warna hitam artinya:

1. Manggis (bahasa sunda: Manggu), buah ini memiliki CUPAT, yaitu semacam tanda di bagian luar atau kulit buah yang menunjukkan jumlah isi buahnya. Ini melambangakan filosofi karakter Semar yang jujur dan tidak pernah berbohong, sebagaimana jumlah isi buah manggis pasti sesuai dengan cupat-nya.

2. Tanah (bumi), yang melambangkan sifat Semar yang selalu sabar, welas asih dan penuh kasih sayang terhadap semua kalangan tanpa pandang bulu. Sifat bumi atau tanah adalah meski diinjak, dicemari, atau dikotori tetapi tetap tidak patah arang, ia tetap menumbuhkan segala rupa benih yang ditanam. Tanaman itu pun, meski hasilnya berbeda-beda, entah melahirkan buah yang manis, asam, pahit atau pedas, maupun wangi atau bau busuk, tetap ditumbuhkan oleh tanah.

Warna Putih, melambangkan air, yang menjadi sumber kehidupan, bersih bening dan berkilauan
3. Semar memiliki bentuk fisik yang sangat unik, seolah-olah ia merupakan simbol penggambaran jagad raya. Tubuhnya yang bulat merupakan simbol dari bumi, tempat tinggal umat manusia dan makhluk lainnya.
4. Semar selalu tersenyum, tapi bermata sembab. Penggambaran ini sebagai simbol suka dan duka. Wajahnya tua tapi potongan rambutnya bergaya kuncung seperti anak kecil, sebagai simbol tua dan muda. Ia berkelamin laki-laki, tapi memiliki payudara seperti perempuan, sebagai simbol pria dan wanita. Ia penjelmaan dewa tetapi hidup sebagai rakyat jelata, sebagai simbol atasan dan bawahan.