Selasa, 11 Februari 2014

AL - QUR'AN



A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
         
                Para ulama menafsirkan Al Qur’an dengan beberapa variasi pendapat yang dapat kami simpulkan menurut beberapa ulama Ushul Fiqh :

1. Al-Qur’an merupakan kalam allah yang diturunkan kepada nabi muahmmad SAW. dengan demikian, apabila alqur’an bukan kalamullah dan tidak diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan dengan Al-Qur’an. Seperti diantaranya wahyu yang allah turunkan kepada nabi ibrahim (zabur) ismail (taurat) isa (injil). Memang hal tersebut diatas memang kalamullah, tetapi dikarebakan diturunkan bukan kepada nabi Muhammad saw, maka tidak dapat disebut alqur’an.

2. bahasa Al-Qur’an adalah bahasa arab qurasiy. Seperti ditunjukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain : QS. As-Syuara : 192-195, Yusuf : 2 AZzumar : 28 An- NAhl 103 dan ibrahim : 4 maka para ulama sepakat bahwa penafsiran dan terjemahan alqur’an tidak dinamakan alquran serta tidak berbnilai ibadah membacanya. Dan tidak sah shalat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan alquran, sekalipun ulma hanafiya membolehkan shalat dengan bahasa farsi tetapi kebol;ehan ini hanya bersifat rukhsoh (keringanan hukum).

3. Al-Quran dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawattir tanpa perubahan dan penggantian satuk kata pun (Al-Bukhori : 24)

4. membaca setiap kata dalam alquran mendapatkan pahala dari allah baik berasal dari bacaan sendiri maupun dibaca langfsung dari mushaf alquran.

5. Al-Qur’an dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, tata urutan surat yag terdapat dalam Al-Qur’an, disusun sesuai dengan petunjuk allah melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW. tidak boleh diubah dan digamti letaknya. Dengan demikian, doa doa yang biasanya ditambahkan di akhir Al-Qur’an tidak termasuk Al-Qu’ran.
(Dikutip dari kitab “Ilmu ushul Fiqh” Prof. DR. Rachmat Syafe’i. MA.)

B. KEHUJJAHAN AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG UTAMA

1. Kebenaran Al-Qur’an
                  Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa “kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”.  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang Artinya:
“Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia
(dikutip dari “makalah Al-Qur’an sebagai sumber hukum” IAIN Walisongo Semarang )

2. Kemukjizatan Al-Qur’an
                      Mukjizat memiliki arti sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah di luar kesanggupannyaMukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan firman-Nya yangArtinya:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q. S. Al-Hijr, 15:9).

Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:

1. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
 2. Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.
)dikutip dari “makalah Al-Qur’an sebagai sumber hukum” IAIN Walisongo Semarang )
3. Dasar-Dasar Al-Qur’an dalam Membuat Hukum Menutut Imam Madzhab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar