A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Para ulama menafsirkan Al Qur’an dengan beberapa variasi
pendapat yang dapat kami simpulkan menurut beberapa ulama Ushul Fiqh :
1. Al-Qur’an merupakan kalam allah yang diturunkan kepada
nabi muahmmad SAW. dengan demikian, apabila alqur’an bukan kalamullah dan tidak
diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan dengan Al-Qur’an. Seperti
diantaranya wahyu yang allah turunkan kepada nabi ibrahim (zabur) ismail
(taurat) isa (injil). Memang hal tersebut diatas memang kalamullah, tetapi
dikarebakan diturunkan bukan kepada nabi Muhammad saw, maka tidak dapat disebut
alqur’an.
2. bahasa Al-Qur’an adalah bahasa arab qurasiy. Seperti
ditunjukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain : QS. As-Syuara :
192-195, Yusuf : 2 AZzumar : 28 An- NAhl 103 dan ibrahim : 4 maka para ulama
sepakat bahwa penafsiran dan terjemahan alqur’an tidak dinamakan alquran serta
tidak berbnilai ibadah membacanya. Dan tidak sah shalat dengan hanya membaca
tafsir atau terjemahan alquran, sekalipun ulma hanafiya membolehkan shalat
dengan bahasa farsi tetapi kebol;ehan ini hanya bersifat rukhsoh (keringanan
hukum).
3. Al-Quran dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya
secara mutawattir tanpa perubahan dan penggantian satuk kata pun (Al-Bukhori :
24)
4. membaca setiap kata dalam alquran mendapatkan pahala dari
allah baik berasal dari bacaan sendiri maupun dibaca langfsung dari mushaf
alquran.
5. Al-Qur’an dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri
dengan surat An-Nas, tata urutan surat yag terdapat dalam Al-Qur’an, disusun
sesuai dengan petunjuk allah melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
tidak boleh diubah dan digamti letaknya. Dengan demikian, doa doa yang biasanya
ditambahkan di akhir Al-Qur’an tidak termasuk Al-Qu’ran.
(Dikutip dari kitab “Ilmu ushul Fiqh” Prof. DR. Rachmat
Syafe’i. MA.)
B. KEHUJJAHAN AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM YANG
UTAMA
1. Kebenaran Al-Qur’an
Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa “kehujjahan Al-Qur’an
itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada
keraguan atasnya”. Hal ini sebagaimana
firman Allah SWT yang Artinya:
“Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk
bagi mereka yang bertaqwa” (Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran
Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang
terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan Allah yang wajib diikuti
oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an
sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi
fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia
(dikutip dari “makalah Al-Qur’an sebagai sumber hukum” IAIN
Walisongo Semarang )
2. Kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat memiliki arti sesuatu yang luar biasa yang tiada
kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah di luar kesanggupannyaMukjizat
merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rasul
untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa
agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar
datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di
antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah
Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada
nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan
oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah
SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah
menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan
firman-Nya yangArtinya:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan
sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q. S. Al-Hijr, 15:9).
Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara
lain:
1. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang
kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah
tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
2. Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang
ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin
berkembang ini.
)dikutip dari “makalah Al-Qur’an sebagai sumber hukum” IAIN
Walisongo Semarang )
3. Dasar-Dasar Al-Qur’an dalam Membuat Hukum Menutut Imam
Madzhab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar